"Neo-Liberalisme Adalah Variasi Dari Liberalisme Klasik Di Abad XIX Ketika Inggris Dan Imperialisme Lainnya Menggunakan Ideologi Kompetisi Pasar Dan Perdagangan Bebas Untuk Menyetujui Kapitalisme Di Negara Mereka Sendiri Dan Negeri Jajahan Mereka Di Seluruh Dunia"
Sepanjang sejarah, pemikiran kebijakan tetang hubungan manusia dengan alam terlihat tidak mampu untuk menghindar baik dari pusaran neo-liberalisme ataupun upaya untuk menutupi bahayanya pembangunan berkelanjutan. Di satu pihak, yaitu penganut pasar bebas memuji secara terang-terangan ada beberapa aspek neoliberal di dunia pada kepemilikan pribadi, produksi komoditas, dan pendapatan keuntungan secara cepat; tetapi di lain pihak yaitu para pengkritik dalam waktu sangat pendek telah memperhitungkan pencarian jalan keluar untuk melanjutkan proses yang sama dalam waktu yang tidak terbatas.
Pertentangan yang mendasar dalam sistim kapitalisme neoliberalisme adalah bahwa produksi sifatnya sosial, produksi massal dan dikonsumsi orang banyak, sementara, kepemilikan terhadap alat-alat produksi dan hasil produksinya secara pribadi. Produksi terus-menerus mengalami perubahan, cabang-cabang produksi berkembang, perusahaan-perusahaan membesar yang terus menyerap tenaga kerja buruh dalam jumlah yang terus meningkat, bahkan perusahaan-perusahaan tersebut kini berkaitan dengan pasar nasional dan internasional. Konsentrasi buruh yang semakin lama semakin besar memberikan kapitalisme watak akumulatif. Untuk memahami dan melawan neoliberalisme dan angenda- agendanya, maka, menurut kami ada beberapa permasalahan penting yang kaji bersama yaitu:
Masuknya neoliberal di Indonesia.
a. Kebijakan Neo-liberal di Indonesia
Di Indonesia yang terjadi sebenarnya over produksi, dari borjuasi Tionghoa dan kroni-kroninya Suharto. Barang melimpah, persoalanya tingkat daya beli rakyat sangat lemah. Ketika rupiah mengalami goncangan tahun 1997, krisis ekonomi pun meledak kalaupun beberapa komoditi barang sempat menghilang itu disebabkan sentimen pasar, spekulasi dari pedagang dengan cara menimbun barang, asumsinya harga barang akan semakin melonjak barang menumpuk tapi harganya melonjak, di sisi lain daya beli rakyat menurun. Maka, banyak borjuasi Tionghoa dan borjuasi kroni Suharto mulai memindahkan modalnya ke luar negeri baik dalam bentuk deposito maupun dalam bentuk investasi atau (capital flight). Karena mereka memegang kekuasaan dan proses melarikan modal itu mulus. Kerugian bank-bank atau perusahaan mereka ditalangi oleh negara artinya ini dalah uang rakyat miskin. Prinsip modal yang dia larikan harus aman, tidak diganggu gugat. IMF dan Bank dunia tahu persoalan ini. Kenapa mereka tidak mengambil alih asset-asset produksi mereka atau kenapa mereka tidak menyerahkan asset-asset mereka ke pihak borjuasi. Lagi pula perlu dipaparkan lagi untuk mempercepat proses ekspansi kapital dari borjuasi internasional, IMF juga menekankan kepada Gus Dur untuk segera menerapkan kebijakan neoliberalisme di indonesia yang meliputi:
- Proyek padat karya diteruskan.
- Kenaikkan pajak.
- Pemotongan subsidi-subsidi pelayanan publik.
- Rekapitalisasi (perbankan dan BUMN).
- Privatisasi BUMN.
- Hutang luar negeri.
- Liberalisasi perdagangan
a. Kecenderungan sistem ekonomi indonesia ke arah Neoliberal
Sistem perekonomian kapitralis dan neoliberal Indonesia yang diarahkan untuk menentang logika modal yang tidak liberal, menyebabkan kaum borjuis kecil indonesia sangat bergairah memanfaatka dampak negatif dari rezim yang sangat keji ini, untuk kepentingan pilitiknya untuk menuntuk liberalisasai modal, dalam mengatasi masalah-masalah sistem ekonomi indonesia salah satunya hutang, baik pemerintah maupun suasta sangan bergairah memasukan investasi asing ke indonesia. Sedangkan produktifitas dalam negri semakin berkurang, harga barang bervariasi dikarenakan oleh kebijakan neoliberalisme dengan agenda pembukaan sistem pasar bebas oleh pemerintah, berbeda dengan apa yang terjadi kuba, venezuwela, bolifia dll, seperti apa yang dikatakan fidel di kuba bahwa Globalisasi adalah realitas obyektif yang menggarisbawahi kenyataan, kita semua adalah penumpang dalam kapal yang sama - planet ini di mana kita semua bertempat tinggal. Tapi penumpang kapal ini melakukan perjalanan dalam kondisi yang sangat berbeda, artinya, sejumlah kecil kaum minoritas melakukan perjalanan dalam kabin mewah yang dilengkapi dengan internet, telepon seluler dan akses terhadap jaringan komunikasi global. Mereka menikmati makanan yang bergizi, berlimpah dan seimbang dan persediaan air bersih melimpah. Mereka memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang canggih dan seni budaya yang cangih pula. Sedangkan sejumlah besar mayoritas yang menderita melakukan perjalanan dalam keadaan yang menyerupai perdagangan budak yang menakutkan dari Afrika ke Amerika dalam masa kolonialisme, Jadi, 85 persen penumpang kapal ini disesakan ke dalam lambung kapal yang kotor, menderita kelaparan, penyakit, dan tak mendapat pertolongan. Sedangkan masuknya neoliberalisme ke indonersia dalam membangun tatanan ekonomi neoliberal yakni:
a. Liberalisasi perdangan.
b. Privatisasi BUMN.
c. Pengapusan subsidi BMM, listrik, pendidikan, kesehatan serta telpon.
d. Restrukturisasi.
a. Tatanan Baru Di Luar Bingkai Neoliberal (Sosialisme)
Ekonomi Neoliberalisme dan Ekonomi Kerakyatan mencakup pengertian yang sangat luas, untuk menjelaskannya secara lengkap harus disusun dalam suatu text buku yang mungkin tidak akan kurang dari ratusdan halaman. Selain itu pihak yang ingin memahami Ekonomi Neoliberalisme atau Kapitalis maupum Ekonomi Kerakyatan perlu dilandasi pengetahuan dasar tentang Ilmu Ekonomi, khususnya Ekonomi Makro dan Ekonomi Pembangunan, karena pembahasan keduanya akan berputar seputar kedua macam ilmu ekonomi tersebut. Ekonomi Kapitalis neoliberal maupum Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang sering dipergunakan untuk mengatur perekonomian suatu negara Secara umum tujuan keduanya relatif sama, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, atau istilah politisnya untuk mencapai Sosialisme. Perbedaannya adalah dalam cara dan proses untuk mencapai tingkat kemakmuran tersebut di mana secara prinsip keduanya satu sama lain saling bertentangan. Walaupun dalam prosesnya sistem yang satu mengandalkan orang kaya dan sistem yang lain mengutamakan orang miskin, tetapi bukan jaminan bahwa orang kaya dan pengusaha mendukung sistem Ekonomi Kerakyatan, atau sebaliknya sistem Ekonomi Kapitalis neoliberal hanya akan didukung oleh orang kaya dan pengusaha saja. Keduanya hanya sistem yang masing-masing akan didukung dan dipercaya oleh sebagian orang yang pernah mempelajari, memahami, dan meyakini kebenarannya, baik orang kaya / pengusaha ataupun orang miskin.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah istilah lain dari sistem Ekonomi Sosialis, yang ingin diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Dalam sistem Ekonomi Sosialis ini yang ingin ditekankan adalah peningkatan kehidupan masyarakat lapisan bawah meliputi buruh, tani, nelayan, dan kaum miskin kota. Peningkatan ini dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, antara lain menciptakan lapangan kerja baru, membuka lahan pertanian atau perkebunan baru, menggali potensi yang ada, atau menaikkan upah buruh sampai cukup untuk kehidupan yang layak, termasuk untuk pendidikan dan masa depan anak-anaknya. Jika buruh mendapat upah beberapa kali liipat, upah minimum yang sekarang diterima, maka otomatis daya belinya akan meningkat, dan dapat dipastikan tambahan ini akan dibelanjakan seluruhnya di dalam negeri untuk membeli barang-barang buatan lokal, sehingga tidak mempengaruhi pendapatan negara Sebagian dari upah tersebut, melalui berbagai saluran distribusi dan akhirnya akan kembali ke produsen dalam bentuk hasil penjualan dan profit. Naiknya daya beli masyarakat akan mendorong kenaikan produksi di dalam negeri, dan akhirnya akan memberi kesempatan kepada produsen untuk mengembangkan usahanya. Tambahan pendapatan yang diterima produsen akan mengcover berkurangnya pendapatan yang dapat diterima produsen karena naiknya upah buruh. Agar semua dapat berjalan lancar, harus ada aturan yang jelas untuk membatasi import barang-barang yang sudah dapat dibuat di dalam negeri. Tentu saja, kenaikan upah buruh ini harus dilakukan secara bertahap, misalnya dalam waktu beberapa tahun, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) harus naik menjadi beberapa kali lipat dengan naiknya upah buruh, maka harga jual pertanian, khususnya beras dapat dinaikkan pula, sehingga petani dan juga nelayan akan mendapatkan peningkatan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik melalui kenaikan harga maupun melalui naiknya volume kebutuhan pangan yang lebih baik. Selama ini kenaikan harga jual pertanian akan menimbulkan masalah bagi kaum rakyat miskin, sebaliknya harga jual pertanian yang rendah akan menimbulkan masalah bagi petani. Naiknya upah buruh dan naiknya pendapatan petani, otomatis akan meningkatkan daya beli dan mendorong meningkatnya produksi pasar.
Dalam sistem Ekonomi Kerakyatan ini yang diutamakan adalah rakyat kecil, yaitu buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota. Dalam sistem ini juga, khususnya dalam bidang produksi yang ingin didorong maju. Pertimbangannya, kenaikan sekian persen produksi oleh hasil produksi dan hasilnya dapat dinikmati oleh sejumlah besar pengusaha kecil, sedangkan kenaikan yang sama hasilnya juga hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Dengan demikian akan terbentuk pemerataan pendapatan yang lebih baik, dan gap atau jarak antara yang kaya dan yang miskin akan lebih menyempit. Cara yang relatif sama dengan proses yang berbeda akan diterapkan pula terhadap buruh, tani, dan nelayan. Agar penyebaran distribusi pendapatan ini dapat terlakasana dengan baik, maka perlu ada aturan-aturan main yang jelas, yang melarang pemilik modal raksasa merampas hajat hidup orang miskin. Misalnya konglomerasi yaitu suatu jaringan bisinis yang menguasai proses produksi dari hulu sampai hilir termasuk juga penguasaan bahan baku dan keuangannya, hal ini dilarang oleh UU demi hak masyarakat luas untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Perlu dicatat disini bahwa: yang dilarang adalah konglomerasi, bukan melarang orang menjadi kaya atau menjadi pengusaha yang memiliki perusahaan besar. Dalam sistem Ekonomi Sosialis atau Kerakyatan sama sekali tidak ada larangan orang menjadi kaya, asalkan kekayaannya tersebut diperoleh secara halal dan tidak melanggar UU.
"HENTIKAN PENINDASAN BANGSA ATAS BANGSA, DAN HENTIKAN PENINDASAN MANUSIA ATAS MANUSIA"